Questions & Answers (Pertanyaan & Jawaban)
Bagian ini memuat beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan (frequently asked questions) oleh mahasiswa dan atau alumni.
A. Kurikulum
- Pertanyaan: Apakah pada semester 2 bisa mengambil mata kuliah semester atas jika ada kelebihan sks?
Jawaban: Tidak bisa. Mata kuliah Semester 1 dan 2 masih bersifat paket. - Pertanyaan: Apakah pada semester 6 bisa mengambil lebih dari 1 (satu) mata kuliah pilihan?
Jawaban: Bisa. Untuk semester 6 boleh mengambil lebih dari 1 (satu) mata kuliah pilihan dengan catatan jumlah sks mencukupi untuk mata kuliah wajib (prioritas/didahulukan). Kemudian prasyarat mata kuliah pilihan sudah terpenuhi (lihat pedoman kurikulum). - Pertanyaan: Apakah pada semester ganjil dapat mengambil mata kuliah di semester genap, begitu pun sebaliknya?
Jawaban: Tidak bisa. Mata kuliah semester ganjil hanya bisa diambil pada semester ganjil, begitu pun sebaliknya. - Pertanyaan: Berapa jumlah sks yang disyaratkan untuk bisa mengambil mata kuliah Kerja Praktik (KP)?
Jawaban: 101 sks. Untuk syarat-syarat selengkapnya dapat dibaca di Buku Pedoman Akademik. - Pertanyaan: Apakah pelaksanaan Kerja Praktik (KP) dan pengurusan administrasinya (survei lokasi dan izin praktik) dapat dilakukan tanpa mengambilnya dalam Kartu Studi Mahasiswa (KSM)?
Jawaban: Tidak bisa. Pelaksanaan Kerja Praktik (KP) dan pengurusan administrasi wajib telah diambil dalam Kartu Studi Mahasiswa (KSM) pada semester berjalan. Fotocopy KSM yang telah ditandatangani dosen Pembimbing Akademik (PA) harus disertakan dalam proses pengurusan administrasi survei lokasi dan izin praktik. - Pertanyaan: Apakah seminar proposal Tugas Akhir (TA) baru dapat dilakukan setelah menyelesaikan Kerja Praktik (KP)?
Jawaban: Tidak harus. Seminar Proposal TA dapat dilakukan sebelumnya penyelesaian KP, namun untuk pelaksanaan Sidang Sarjana baru dapat dilakukan setelah menyelesaikan KP dan terpenuhinya syarat-syarat lain.
B. Sertifikat Akreditasi
- Pertanyaan: Bagaimana cara memperoleh sertifikat akreditasi Teknik Sipil?
Jawaban: Serifikat akreditasi Teknik Sipil dapat diunduh melalui website Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan. - Pertanyaan: Bagaimana cara melegalisir sertifikat akreditasi Teknik Sipil?
Jawaban: Legalisir sertifikat akreditasi Teknik Sipil dapat dilakukan di Bagian Administrasi Jurusan dengan terlebih dahulu mengisi formulir yang telah disiapkan oleh jurusan. Apabila legalisir sertifikat terpaksa harus diwakilkan, maka wajib disertakan surat kuasa.